- Menurut Mochtar Kusumaatmaja
Merupakan perjanjian yang diadakan oleh 2 negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Macam-Macam Perjanjian Internasional
Berdasarkan jumlah peserta
- Perjanjian bilateral, merupakan perjanjian yang diadakan oleh 2 negara untuk mengatur kepentingan ke-2 belah pihak.
- Perjanjian multilateral, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara untuk mengatur kepentingan bersama negara-negara peserta perjanjian tersebut.
- Perjanjian antar negara, merupakan perjanjian yang dilakukan oleh banyak negara yang merupakan subjek hukum internasional. Contoh : Indonesia dengan China .
- Perjanjian Internasional, merupakan perjanjian antar negara dan subjek hukum internasional lainnya. Contoh : Indonesia dengan ASEAN.
- Perjanjian antarsesama subjek hukum internasional lainnya. Contoh : kerjasama ASEAN dengan Uni Eropa.
- Segi politis
- Segi ekonomi
- Segi hukum
- Segi batas wilayah
- Segi kesehatan
informasinya keren sobat...
ReplyDelete