Menurut UU No. 9 Pasal 2 tahun 1960 tentang pokok-pokok kesehatan, menyatakan bahwa :
Kesehatan adalah kesehatan badan ( somatik ), bukan hanya keadaan yang bebas dari penyakit, cacat, dan kelemahan.
Menurut UU RI Nomor 23 tahun 1992 Pasal 1 butir 1, menyatakan bahwa :
Kesehatan adalah keadaan yang sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
Menurut Winslow dari Yale University 1920 ( Leave and Dark, 1958 ), menyatakan bahwa :
Kesehatan masyarakat adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisasi.
Semoga bermanfaat...
No comments:
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Dengan Sopan Yang Sifatnya Dapat Membangun Kemajuan Blog Ini. Dan Tinggalkan Komentar Anda Bila Ada Link Yang Sudah Tidak Berfungsi.. Terimakasih...