Pengertian K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja )
Di postingan ini saya berikan 2 pengertian mengenai K3, pengertiannya antara lain :
- K3 merupakan keselamatan yang berkaitan dengan mesin pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
- K3 merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan, cacat, dan kematian sebagai akibat dari kecelakaan kerja.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Yang diatur oleh UU ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum RI.
Tujuan K3
- Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut.
- Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien.
No comments:
:)) :)] ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} ~x( :-t b-( :-L x( =)) :7 B-) :-S #:-S 7:) :(( :)) /:) O:-) :-B =; I-) 8-| L-) :-a :-$ [-( :O) 8- 2:-P (:| =P~ #-o =D7 :-SS @-) :^o :-w 7:P 2):) :-c :-h 8-7 X_X :!! \m/ :-q :-bd ^#(^ :ar!
Post a Comment
Silahkan Berkomentar Dengan Sopan Yang Sifatnya Dapat Membangun Kemajuan Blog Ini. Dan Tinggalkan Komentar Anda Bila Ada Link Yang Sudah Tidak Berfungsi.. Terimakasih...