Kesempatan kali ini, saya akan share mengenai materi Pkn yang saya dapatkan di bangku SMK kelas XI, mengenai penyebab berakhirnya perjanjian internasional dan pembatalan perjanjian internasional. Langsung saja, silahkan anda baca artikel di bawah ini... dan semoga bermanfaat .....
Pengakhiran / Berakhirnya Perjanjian Internasional
Hal-hal yang dapat menyebabkan perjanjian internasional berakhir adalah sebagai berikut.
1. Telah ada kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian.
2. Tujuan perjanjian telah tercapai.
3. Terdapat perubahan mendasar yang memengaruhi pelaksanaan perjanjian.
4. Salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian.
5. Telah dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama.
6. Muncul norma-norma baru dalam hukum internasional.
7. Objek perjanjian hilang.
8. Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional.
Pembatalan Perjanjian Internasional
Berdasarkan konvensi Wina tahun 1969, suatu perjanjian internasional dapat batal karena disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut.
* Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
* Adanya unsur kesalahan ( error ) pada saat perjanjian dibuat.
* Adanya unsur penipuan dari negara peserta tertentu terhadap negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
* Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan ( corruption ), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
Blog ini berisi kumpulan-kumpulan artikel, tips n trik, tutorial, iklan, dan lain-lain.
Saturday, January 26, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
berdasarkan konvensi wina, bisakah disebutkan berada dalam part berapa dan article berapa?
ReplyDeleteKetetapan waktu dlm berakhirnya perjanjian internasional berarti tidak ada kak???😯
ReplyDelete